JAKARTA (SumbarFokus)
Anggota DPD RI yang juga calon terpilih peraih suara terbanyak ke 2 pemilihan DPD RI pada Pemilu 14 Februari 2024, daerah pemilihan Sumatera Barat, Hj Emma Yohanna Menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.
Gugatan PMH ini diajukan Hj Emma Yohanna, didasari pada, bahwa KPU melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga berujung merugikan dirinya sebagai orang yang sudah melalui proses panjang yang fair dan ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak ke 2 pada proses pemilu DPD RI 14 Februari 2024.
Gugatan PMH itu, Hj Emma Yohanna menberi kuasa kepada Amnasmen SH dan DR Aermadepa
Kedua kuasa hukum Hj Emma Yohanna itu mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri (PN(Jakarta Pusat Rabu 7/8-2024)
Amnasmen, SH mengatakan, “akibat kesalahan yang dilakukan KPU dengan menolak perintah putusan Badan Peradilan, Bawaslu, dan UU.
(UU no 7 2017,pasal 471 ayat 7 dan 8) adalah pembangkangan yang mengakibatkan terjadinya perintah pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Sehingga hasil PSU DPD RI telah mengakibatkan tidak terpilihnya klien kami pada PSU yg juga hanya dihadiri oleh sebagian kecil pemilih terdaftar dan menelan biaya yang tidak sedikit,” ujar Amnasmen kepada wartawan di Padang.
Hj Emma Yohanna itu kata Amnasmen terpilih dalam proses elektoral yang legal, fair dan sah.
“Tetapi beliau terjegal di mana tidak ada satupun pelanggaran maupun kesalahan yg beliau buat.” ujar Amnasmen.
Selanjutnya Amnasmen juga mengatakan, “tidak ada satupun juga proses ataupun pihak yang bisa mengembalikan kehormatan klien kami, Hj Emma Yohanna, sebagai orang yang sudah dipercaya rakyat untuk di angkat sebagai anggota DPD yang sungguh menjadi haknya sesuai dengan daulat rakyat yang sudah dipercayakan padanya lewat hasil Pemilu yang sah.”
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.