Hj Emma Yohanna Gugat KPU RI ke Pengadilan Jakarta Pusat

Anggota DPD RI yang juga calon terpilih peraih suara terbanyak ke 2 pemilihan DPD RI pada Pemilu 14 Februari 2024, daerah pemilihan Sumatera Barat, Hj Emma Yohanna Menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Kuasa Hukum Emma Yohanna ini mengajukan Gugatan Materil dan Immateril

“Sudah ada nomor perkaranya, yaitu perkara 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst,” ujar Aermadepa

Bacaan Lainnya

Menurut Aermadepa, gugatan ini adalah buah dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap klien kami.

“Juga, gugatan Hj Emma Yohanna ini bentuk refleksi seorang tokoh santun dan penuh etika yg sudah jadi korban oleh penyelenggara, di mana menjalankan tugasnya minim profesional dan pedoman hukum,” ujar Aermadepa.

Sampai saat ini pihak kuasa hukum senator DPD RI itu, tengah menunggu penjadwalan persidangan oleh PN Jakarta Pusat. (000)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait