Kuasa Hukum Emma Yohanna ini mengajukan Gugatan Materil dan Immateril
“Sudah ada nomor perkaranya, yaitu perkara 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst,” ujar Aermadepa
Menurut Aermadepa, gugatan ini adalah buah dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI terhadap klien kami.
“Juga, gugatan Hj Emma Yohanna ini bentuk refleksi seorang tokoh santun dan penuh etika yg sudah jadi korban oleh penyelenggara, di mana menjalankan tugasnya minim profesional dan pedoman hukum,” ujar Aermadepa.
Sampai saat ini pihak kuasa hukum senator DPD RI itu, tengah menunggu penjadwalan persidangan oleh PN Jakarta Pusat. (000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.