Prinsip keterbukaan informasi juga menjadi salah satu elemen good governance.Ā Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi, tetapi dari sejauh mana negara dapat mewujudkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum.
Delapan puluh tahun kemerdekaan adalah pengingat bahwa demokrasi Indonesia harus semakin matang dengan memperkuat prinsip-prinsip tersebut.
Keterbukaan anggaran, pengawasan publik terhadap kebijakan, hingga transparansi pengelolaan sumber daya alam adalah langkah konkret membumikan good governance demi menghindari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, perjalanan otonomi daerah selama lebih dari dua dekade juga menjadi catatan penting. Reformasi 1998 melahirkan desentralisasi yang memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Otonomi daerah lahir sebagai jawaban atas sentralisasi kekuasaan yang terlalu lama menumpuk di pusat.
Kini, daerah memiliki kewenangan luas untuk mengelola pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya. Namun, otonomi juga menghadirkan tantangan baru yaitu ketimpangan antarwilayah, politik lokal yang masih sarat kepentingan, serta lemahnya integritas sebagian penyelenggara. Maka, implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat daerah menjadi kunci untuk memastikan bahwa desentralisasi benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, bukan sekadar memindahkan ruang kekuasaan dari pusat ke daerah.
Implementasi keterbukaan informasi publik dalam 80 tahun perjalanan bangsa masih menghadapi dinamika. Banyak badan publik, baik di pusat maupun daerah, yang belum sepenuhnya konsisten melaksanakan kewajiban memberikan informasi. Budaya birokrasi yang masih tertutup, minimnya pemahaman aparatur tentang hak publik, dan resistensi terhadap transparansi sering menjadi penghalang.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





