HUT RI dan Bentuk Cinta Tanah Air, Gubernur: Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

Dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengimbau seluruh masyarakat turut berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. (Foto: Pemprov Sumbar/SumbarFokus.com)

Selain mengibarkan Bendera Negara, masyarakat juga bisa memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan peringatan HUT RI, namun temanya tentu harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Sekaitan dengan hal tersebut, Mahyeldi mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh jajaran pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota, hingga jajaran vertikal di Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Kita telah terbitkan Surat Edaran terkait hal tersebut, masyarakat bisa mempedomani itu,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan waktu dan kondisi fisik bendera yang akan mereka kibarkan. Sesuai amanat pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, waktu pemasangan antara matahari terbit hingga matahari terbenam dan bendera yang akan dikibarkan pun haruslah dalam kondisi baik.

“Bendera merah putih yang dikibarkan tidak boleh yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Waktu pengibarannya mulai terbit sampai terbenamnya matahari,” tuturnya.

Diketahui, dalam rangka menyemarakkan HUT RI Ke-79, Pemprov Sumbar telah menyiapkan lebih kurang 40 kegiatan. Sebagian di antaranya, terbuka untuk masyarakat umum. (000/adpsb/cen)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait