ICCN juga mendorong agar momentum ini dimanfaatkan sebagai titik awal dialog nasional antara pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pengadaan, auditor, serta pembuat kebijakan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menyusun sistem pengadaan dan penilaian jasa kreatif yang lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan karakter ekonomi kreatif di Indonesia.
“ICCN berkomitmen untuk turut memberikan solusi dan tindak lanjut nyata, termasuk mendorong advokasi penyusunan regulasi dan pedoman bersama terkait pengadaan jasa kreatif, serta penguatan kelembagaan pelaku kreatif lokal,” ungkapnya. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






