PADANG (SumbarFokus)
Anggota DPRD Kota Padang meluapkan kekecewaan terhadap penebangan pohon yang dinilai dilakukan sembarangan di kawasan Jalan Raya Parak Laweh Pulau Aia Nan XX pada awal tahun ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Indra Guswadi menilai tindakan tersebut bertentangan dengan upaya menjaga ruang terbuka hijau (RTH) serta mitigasi dampak perubahan iklim.
“Kami sangat menyayangkan aksi pemotongan pohon ini. Alih-alih melakukan perawatan atau perapian, yang terjadi justru penggundulan. Ini tidak sejalan dengan komitmen kota kita untuk menjadi kota hijau (Green City),” tegas Indra saat meninjau lokasi, Jumat (23/1/2026).
Dia menyebut, penebangan diduga dilakukan tanpa kajian teknis dan tanpa melibatkan dinas terkait maupun ahli, sehingga pohon-pohon yang masih sehat ikut ditebang. Selain itu, DPRD juga mengaku tidak menerima laporan atau sosialisasi terkait rencana penataan pohon di kawasan tersebut.
Menurut dia, dampak penebangan membuat kawasan menjadi gersang serta menghilangkan fungsi peneduh alami bagi pejalan kaki dan pengendara.
“Jika alasannya untuk pembangunan perumahan, seharusnya ada solusi kreatif tanpa harus membunuh pohon yang sudah puluhan tahun tumbuh. Kami akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan pihak pelaksana untuk meminta pertanggungjawaban,” tambah Indra.
DPRD mendesak pemerintah kota segera menghentikan aktivitas penebangan di titik lain serta melakukan penanaman kembali sebagai bentuk kompensasi atas kerusakan yang terjadi.
Saat ini, pihak legislatif juga tengah menyusun jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan pohon di wilayah perkotaan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





