Upaya pengendalian harga di daerah diarahkan pada empat hal utama. Pertama, menjaga kecukupan pasokan di masing-masing daerah, terutama melalui kerja sama antarwilayah untuk memastikan distribusi barang tetap lancar. Kedua, memperluas pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) di kabupaten dan kota yang tepat sasaran, terutama dengan menyediakan komoditas pemicu inflasi seperti cabai merah. Ketiga, memperkuat komunikasi publik yang efektif melalui penyebaran informasi jadwal pasar murah atau GPM di berbagai media, baik cetak, daring, maupun media sosial. Keempat, memperkuat koordinasi antarinstansi melalui rapat TPID yang lebih intensif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan sinergi yang kuat antara BI, pemerintah daerah, dan seluruh anggota TPID, pengendalian inflasi pangan di Sumatera Barat diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
“Komitmen pengendalian harga ini akan terus dijaga untuk memastikan inflasi Sumatera Barat tetap dalam rentang sasaran 2,5±1 persen (yoy) pada 2025,” tukas Majid. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





