Informasi serta-merta sebagaimana dimaksud oleh UU KIP, bertujuan untuk melindungi hajat orang banyak, terkait bencana memang tidak dijelaskan lebih detil di dalam undang-undang tersebut.
Namun dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada pasal Pasal 45 mengatur tentang kesiapsiagaan. Pada pasal (1) menjelaskan, kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. Kemudian pada pasal (2) disebutkan kesiapsiagaan dilakukan melalui yaitu (a). penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; (b). pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; (c). penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; (d). pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; (e). penyiapan lokasi evakuasi; (f). penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan (g). penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
UU KIP merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan tentang kebencanaan. Pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah melalui instansi terkait saat terjadi bencana sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang jelas dan akurat saat bencana terjadi. Selain itu masyarakat dapat menerima informasi yang telah dikelola dengan keteraturan dan terkoordinasi secara integratif. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diharapkan selalu memberikan informasi bencana secara cepat dan ter-update kepada masyarakat, baik melalui media massa atau media sosial.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.