Ini Tiga Tuntutan Raja dan Sultan, Mencuat saat Silaturahmi dengan DPD RI

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: DPD RI/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Momen silaturahmi raja dan sultan Nusantara bersama DPD RI menghasilkan lahirnya tiga tuntutan untuk disampaikan kepada seluruh komponen bangsa dan negara, demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan alinea ke-4 naskah Pembukaan UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Tiga tuntutan yang dibacakan oleh PYM Andi Irfan Mappaewang Arajang Binuang XVIII atas nama 55 Raja dan Sultan itu adalah pertama, menuntut lahirnya Konsensus nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Tuntutan kedua adalah menempatkan Utusan Daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang
hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia, oleh dua entitas sejarah, yakni; Kelompok Zelfbesturende Land Schappen, atau disebut sebagai daerah-daerah berpemerintahan sendiri, yaitu kerajaan dan kesultanan Nusantara. Dan kelompok Volks Gemeen Schappen, atau disebut penduduk asli Nusantara, yaitu masyarakat adat yang menghuni hutan atau wilayah berbasis Suku, narga, atau nagari.

Tuntutan ketiga, meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-Undang. Hal itu merupakan bagian dari upaya nyata bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, yaitu bangsa yang tidak melupakan sejarah kelahirannya dengan kewajiban menjaga kelestarian adat dan budaya bangsa.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait