Inilah Daftar Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Padang Pariaman

Padang
Ilustrasi. (Foto: Ist.)

PADANG PARIAMAN (SumbarFokus)

Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi karena merupakan sumber energi untuk mempertahankan hidup. Akses untuk memperoleh pangan merupakan hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

Negara berkembang seperti Indonesia, menganggap bahwa pangan menjadi penting karena menyangkut permasalahan politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Keterjangkauan pangan merupakan kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan, baik dari sisi akses terhadap ekonomi maupun akses fisik.

Keterjangkauan pangan dari sisi ekonomi dipengaruhi antara lain oleh tingkat pendapatan atau daya beli, stabilitas harga pangan, maupun tingkat kemiskinan.

Keterjangkauan pangan dari sisi akses fisik merupakan isu dalam penyiapan pangan oleh Pemerintah di titik terdekat dari masing-masing rumah tangga/keluarga.

Kemampuan rumah tangga mengendalikan kebutuhan pangannya, menunjukkan ketahanan pangan rumah tangga/keluarga tersebut. Oleh karena itu kebijakan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan.

Pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Tujuannya agar rumah tangga/keluarga selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya.

Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Program Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kabupaten Padang Pariaman
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pengelolaan cadangan pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keterjangkauan pangan baik dari aspek fisik maupun ekonomi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait