Inilah Daftar Keluarga Penerima Manfaat di Kabupaten Padang Pariaman

Padang
Ilustrasi. (Foto: Ist.)

Penyelenggaraan cadangan pangan dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga pangan dan keadaan darurat.

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) secara lebih detail diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan; pasca bencana alam; pasca bencana sosial; dan keadaan darurat. Disamping itu, penyaluran CPP juga dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi dan pelaksanaan pemberian bantuan pangan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Program adalah Rapat Internal Presiden 2 Maret 2023, dan Surat Penugasan Bapanas No 63/TS.03.03/K/3/2023 tanggal 10 Maret 2023.

Tujuan dari program ini adalah untuk  mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan sebagai upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting dan gizi buruk, keadaan darurat, melindungi produsen dan konsumen, dan mengendalikan dampak inflasi.

Alur Penyaluran Bantuan

Perum Bulog ditugaskan untuk melakukan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dalam  rangka Bantuan Pangan Beras oleh Badang Pangan Nasional untuk berdasarkan surat  Kepala Badan Pangan Nasiola No 61/TS.03.03/K/3/2023  Tanggal 10 Maret 2023
Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas yang menangani Urusan Pangan dan Kepala Dinas Sosial di masing-masing wilayah untuk membantu pelaksanaannya berdasarkan Surat Kepala Badan Pangan Nasional No 82/TS.03.03/K/3/2023 tanggal 24 Maret 2023
Beras dari Gudang Bulog sampai ke titik bagi melalui kerjasama antara Bulog dengan PT Pos Indonesia yang berperan sebagai Transporter
Sebelum beras di drop oleh PT Pos Indonesia, telah dilakukan Uji Mutu Beras oleh DInas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait