Inovasi KECAP MANIS, Solusi Masyarakat untuk Ganti Dokumen Kependudukan karena Hilang atau Rusak akibat Bencana Alam

Penyerahan dokumen kependudukan KECAP MANIS oleh Kadisdukcapil Sawahlunto kepada kepala keluarga yang tertimpa musibah kebakaran di Dusun Kot, Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin. (Foto: RIKI YUHERMAN.)

SAWAHLUNTO (SumbarFokus)

Memudahkan masyarakatnya yang terkena musibah dalam mengurus administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto memberikan pelayanan inovasi ‘KECAP MANIS’ (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Menghentikan Tangis), yang merupakan layanan dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana alam, untuk kemudian diterbitkan dokumen baru pengganti yang hilang atau rusak.

Bacaan Lainnya

Seperti yang terjadi terhadap korban bencana kebakaran rumah, Jemi Abdullah, warga Dusun Koto Desa Talago Gunung Kecamatan Barangin, Selasa (23/5/2023), yang semua dokumen kependudukannya hangus terbakar.

“Kita langsung ganti semua dokumen yang terbakar tersebut, baik KTP, KK dan lainnya. Kita ingin memudahkan masyarakat yang terkena bencana. Warga cukup menunggu, kami yang datang dan antar langsung,” kata Kepala Disdukcapil Sawahlunto, Andi Rastika saat penyerahan dokumen Kependudukan Inovasi di KECAP MANIS, yang juga disaksikan oleh Kepala Desa Talago Gunung Ismed Aulia kemarin.

Inovasi ini, lanjut Andi, merupakan upaya pihaknya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu repot-repot datang, terlebih masyarakat yang terkena musibah bencana.

“Masyarakatnya sudah sudah tertimpa bencana, tentu akan memberatkan jika ia sendiri yang mengurusnya. Pengantian secepatnya dilakukan dengan memangkas birokrasi sehingga dalam waktu cepat, dapat sampai ke tangan masyarakat, sehingga masyarakat lebih terbantu,” katanya.

Ditambahkan Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Sawahlunto, Ritu Karyanto, biasanya korban bencana seperti kebakaran harus membuat laporan kebakarannya terlebih dahulu sesuai dengan birokrasi kepengurusan yang berlaku. Namun lanjutnya, dengan KECAP MANIS, cukup dengan laporan dari Desa atau Dinas terkait seperti BPBD, terkait birokrasi lainnya bisa menyusul.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait