Sebelumnya, diakui juga oleh Ketua Bawaslu RI, memang sudah lazim, jika dilakukan PSU, maka terjadi penurunan angka partisipasi. Namun demikian, hal ini tetap jadi catatan penting bagi Bawaslu.
“Penurunan ini mungkin karena sosialisasi yang kurang. DPD juga, caleg-caleg ini tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk sosialisasi. Ini menjadi salah satunya (catatan) yang kita harus cek ke depan,” kata Rahmat Bagja.
Diketahui, PSU DPD dapil Sumbar yang digelar pada 13 Juli 2024 ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi, yang harus dijalankan. Dengan ditetapkan digelarnya PSU di Sumbar, maka perolehan suara calon DPD sebelumnya menjadi batal. Dalam PSU ini, sebanyak 16 orang calon maju demi mengambil peran sebagai perwakilan daerah melalui lembaga DPD RI. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.