Investasi Ilegal Menggila, OJK Blokir Ribuan Situs dan Rekening

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto sedang menjelaskan tentang investasi ilegal, Selasa (5/8/2025). (Foto: AMELIA RIZAL GUMELANG/SumbarFokus.com)

JAKARTA (SumbarFokus)

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap maraknya investasi ilegal, yang kian mengkhawatirkan.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan media gathering bersama mitra media OJK Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), yang digelar di Jakarta pada Selasa (5/8/2025).

Dalam paparannya, Hudiyanto menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga 24 Juli 2025, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan sebanyak 284 entitas investasi ilegal.

Dari temuan tersebut, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp105 miliar. Selain itu, Satgas juga telah memblokir 4.053 situs web investasi ilegal, 117 rekening bank, dan 2.422 nomor telepon/ WhatsApp, yang digunakan untuk aktivitas penipuan berkedok investasi.

Hudiyanto menekankan bahwa masyarakat perlu memahami ciri-ciri investasi ilegal, agar tidak menjadi korban. Beberapa ciri utamanya antara lain menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memberikan bonus perekrutan anggota baru dengan skema member get member, menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, atau public figure untuk menarik kepercayaan, serta mengklaim bahwa investasi tersebut bebas risiko.

Sementara dari sisi legalitas, banyak pelaku yang tidak memiliki izin usaha, hanya mengantongi izin kelembagaan, atau melakukan aktivitas di luar izin resmi yang dimiliki.

Menurutnya, maraknya investasi ilegal didorong oleh kemudahan teknologi yang dimanfaatkan pelaku untuk membuat aplikasi, website, dan menyebarkan penawaran lewat media sosial. Sedangkan di sisi lain, masih banyak masyarakat yang mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dan belum memahami prinsip dasar investasi yang aman.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait