Dalam upaya pencegahan, Satgas PASTI terus mengedukasi masyarakat secara luas dan melakukan pemantauan melalui sistem Waspada Investasi, selain itu OJK juga menyediakan kanal pengaduan melalui website iasc.ojk.go.id, email melalui [email protected], atau kontak OJK di 157.
Sementara, langkah penanganan dilakukan melalui rapat koordinasi antar-lembaga, pengumuman publik terkait investasi ilegal, patroli siber, pemblokiran situs dan aplikasi ilegal bersama Kominfo, serta pelaporan ke Bareskrim Polri.
“Dana yang telah dikeluarkan untuk investasi ilegal tidak akan bisa dikebalikan, disebabkan karena dana yang terkumpul umumnya telah digunakan oleh pelaku atau dibagikan kepada anggota lama,” terang Hudiyanto.
Sebagai langkah perlindungan, masyarakat diimbau untuk menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis). Legal, investasi harus memiliki izin badan hukum dan produk, serta Logis, apabila imbal hasil yang masuk akal dan disertai risiko yang sepadan.
“Jangan sampai tergiur keuntungan tinggi yang akhirnya membawa kerugian, tidak ada investasi yang memberikan untung yang besar dalam waktu yang singkat,” tutup Hudiyanto. (028)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.