Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen, Perlindungan Pekerja Tetap Penuh

BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan pekerja sektor informal melalui pemberian diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). (Foto: BPJSTK Bukittinggi/SumbarFokus.com)

BUKITTINGGI (SumbarFokus)

BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan pekerja sektor informal melalui pemberian diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Iddial mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal seperti ojek online, sopir, kurir, dan pelaku usaha mandiri.

“Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, khususnya sektor informal. Dengan iuran yang lebih ringan, kami berharap semakin banyak masyarakat yang terlindungi,” ujarnya, Senin (31/3/2026).

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.

Melalui program tersebut, iuran JKK diturunkan menjadi sekitar Rp6.000 per bulan dari sebelumnya Rp12.000. Meski demikian, manfaat perlindungan tetap maksimal, mencakup risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan berangkat hingga pulang kerja, termasuk penyakit akibat lingkungan kerja.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.

Sementara itu, iuran JKM juga mengalami penurunan dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 per bulan. Manfaat yang diberikan meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala dengan total Rp42 juta, serta tambahan beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait