Iddial menjelaskan, periode pemberlakuan diskon dibedakan berdasarkan sektor. Untuk sektor transportasi berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor non-transportasi berlaku April hingga Desember 2026.
Adapun syarat untuk mendapatkan manfaat diskon tersebut antara lain peserta termasuk kategori BPU, terdaftar dalam program JKK dan JKM, serta iuran tidak dibayarkan melalui APBN atau APBD.
BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi optimistis kebijakan ini akan meningkatkan jumlah kepesertaan di wilayah kerjanya, termasuk Bukittinggi, Padang Panjang, dan Payakumbuh.
“Kami mengimbau seluruh pekerja informal untuk segera mendaftarkan diri. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar dan dapat melindungi keluarga dari risiko sosial ekonomi,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan sehingga tercipta rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






