PADANG (SumbarFokus)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang mendorong pekerja sektor transportasi, khususnya pengemudi ojek online, memanfaatkan kebijakan diskon iuran hingga 50 persen guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.50
Sosialisasi kebijakan tersebut dilakukan dalam kegiatan bersama mitra Gojek di Padang, Rabu (11/3/2026), yang dihadiri lebih dari 100 driver ojek online.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri Henky Rhosidien mengatakan, minat pekerja sektor transportasi untuk menjadi peserta mengalami peningkatan signifikan sejak diberlakukannya kebijakan diskon iuran.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah agar pekerja informal tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang lebih terjangkau. Potongan iuran diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan. Sehingga pekerja tetap memperoleh jaminan kecelakaan kerja maupun santunan kematian sesuai ketentuan program,” kata Henky.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam regulasi pemerintah yang memberikan pengurangan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah.
Menurut dia, program tersebut telah mulai diterapkan sejak awal 2026 hingga 2027 untuk sektor transportasi, dengan tujuan meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pekerja sektor transportasi yang terlindungi dan memastikan perlindungan bagi para pekerja dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






