Iuran Dipangkas 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Padang Ajak Ojol Segera Daftar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang mendorong pekerja sektor transportasi, khususnya pengemudi ojek online, memanfaatkan kebijakan diskon iuran hingga 50 persen guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: BPJSTK Padang/SumbarFokus.com)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Afrialdi mengatakan, pekerjaan sebagai driver online memiliki mobilitas tinggi dan risiko kecelakaan yang cukup besar.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para driver online akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja melalui program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga mereka apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan,” kata Afrialdi.

Dia menyebut, meski iuran lebih ringan, manfaat yang diterima peserta tetap penuh, termasuk layanan kesehatan, santunan tunai, hingga beasiswa pendidikan bagi anak jika terjadi risiko fatal.

Afrialdi menambahkan, potongan iuran juga berlaku untuk program JKM tanpa mengurangi nilai santunan bagi ahli waris.

Bacaan Lainnya
ADVERTISEMENT Iklan Bank Indonesia SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keringanan iuran diharapkan mendorong pekerja informal lebih disiplin menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, program ini berlaku bagi peserta lama maupun pekerja baru yang mendaftar selama periode kebijakan, dengan syarat terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah serta mengikuti program JKK dan JKM.

Sementara itu, Business Operations Manager Gojek Padang Taufiq Fajrin mengatakan, pihaknya menyambut baik sosialisasi tersebut karena perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi mitra pengemudi.

“Terimakasih kami ucapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyampaikan sosialisasi terhadap mitra kami, perlindungan ini penting mengingat tingginya resiko yang akan dihadapi mitra kami selama bekerja,” kata Taufiq.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait