Melalui kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor transportasi memanfaatkan kesempatan dengan mendaftar melalui kanal resmi atau datang langsung ke kantor layanan terdekat. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






