PADANG (SumbarFokus)
Sejumlah temuan produk pangan tak berizin dan tak layak edar karena rusak atau kedaluwarsa dijumpai di Sumatera Barat (Sumbar) oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang.
Dikatakan oleh Kepala BBPOM di Padang Abdul Rahim, baru-baru ini, pihaknya melalukan pengawasan rutin khusus menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 sampai dengan 21 Desember 2023, BBPOM di Padang telah melakukan pemeriksaan pada total 135 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari 101 sarana ritel, 8 gudang distributor, 1 gudang importir, dan 25 sarana ritel tradisional. Dari hasil pemeriksaan sarana, ditemukan 22 sarana menjual produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) berupa produk pangan kedaluwarsa, pangan TIE, dan pangan rusak.
Abdul Rahim mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, untuk bisa terhindar dari produk-produk pangan yang seharusnya tidak dikonsumsi, seperti produk pangan ilegal, rusak, ataupun kedaluwarsa.
“Masyarakat perlu diberi edukasi agar jadi konsumen cerdas, yang literasinya tinggi. Bacalah informasi yang paling tepat. Untuk informasi obat dan makanan, itu dari BPOM, bukan dari hokas. Ini tugas kita semua,” sebut Abdul Rahim.
Dijelaskan, dengan adanya izin edar, sebuah produk pangan terbukti merupakan hasil dari satu pelaku usaha, yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara, dengan memiliki jaminan keamanan. Jika satu produk pangan tidak memiliki izin edar, maka ini berarti produk tersebut tidak melewati proses keamanan mutu dan pemanfaatan yang seharusnya, sehingga dikhawatirkan bisa merusak atau mengancam kesehatan konsumen.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.