Jadi Korban Penipuan Keuangan Ilegal? Ini Nomor dan Kanal Penting untuk Melapor

Kontak 157 disediakan untuk pengaduan kasus penipuan aktivitas keuangan ilegal. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

TANAH DATAR (SumbarFokus)

Maraknya aktivitas keuangan ilegal di ruang digital mendorong perlunya kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Dalam edukasi keuangan yang disampaikan pada kegiatan Capacity Building Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini, di Tanah Datar, Asisten Direktur Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Rifki Ramadansyah mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh pasif ketika menjadi korban penipuan, judi online, pinjaman ilegal, atau masalah transaksi keuangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Rifki menjelaskan bahwa berbagai bentuk penipuan digital kian berkembang, mulai dari investasi bodong, hingga pinjaman ilegal dan judi online yang menyamar sebagai gim. Terkait ini, dia menekankan pentingnya pemanfaatan kanal resmi yang sudah disediakan.

Menurut Rifki, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan penyelesaian masalah melalui Kontak 157, pusat layanan resmi yang dikelola untuk membantu konsumen sektor jasa keuangan. Layanan ini dapat dihubungi melalui beberapa saluran, seperti:
• 157 (nomor telepon)
• 081 157 157 157 (kontak WhatsApp
• @Kontak157 (akun Instagram)
• Kontak OJK 157 (akun YouTube)
• Kontak157.ojk.go.id (kanal web)
• [email protected] (alamat email)

Selain itu, Rifki juga mengingatkan keberadaan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) yang dapat diakses pada iasc.ojk.go.id. Layanan ini berfungsi menangani laporan penipuan digital, termasuk scam transaksi keuangan yang dilakukan melalui akun pembayaran, bank, atau aplikasi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait