Mengingat pentingnya STD-B, pihaknya mendorong agar para pekebun sawit di daerah itu untuk segera mengantongi legalitas STD-B.
“STD-B bukan kegiatan pemberian izin usaha, tapi untuk pendataan yang menjadi dasar kebijakan pengembangan tata kelola sawit. Mengurus STD-B tidak dipungut biaya,” katanya. (000/007)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.