PAYAKUMBUH (SumbarFokus)
Jelang Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 4 September, Wali Kota Payakumbuh resmi menjadi pelanggan pengguna listrik berenergi hijau dengan kepemilikan Renewable Energy Certificate (REC) dari PLN.
REC merupakan produk layanan PLN berupa kerjasama pembelian dan penggunaan suplai listrik bauran energi baru terbarukan (EBT). REC memudahkan pelanggan mendapatkan pengakuan hingga taraf internasional atas penggunaan EBT yang transparan, akuntabel, dan diakui. Setiap sertifikat REC membuktikan bahwa listrik per megawatt hour (MWh) yang digunakan pelanggan tersebut berasal dari pembangkit EBT atau nonfosil.
Kantor Wali Kota Payakumbuh melakukan pembelian REC PLN sebanyak 40 unit atau setara dengan 40 Megawatt Hour (MWh), untuk penggunaan tenaga listrik di seluruh kawasan Kantor Wali Kota Payakumbuh. General Manager PLN UID Sumbar menyerahkan langsung sertifikat energi hijau ini kepada Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Asisten III Wali Kota Payakumbuh Ifon Satria, Selasa (20/8/2024), bertempat di Kelurahan Koto Panjang Dalam Kec. Lampasi Tigo Nagari, Kabupaten 50 Kota.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat Eric Rossi Priyo Nugroho mengatakan, dengan pembelian REC maka Pemerintah Kota Payakumbuh telah diakui secara internasional mendukung penggunaan energi bersih dengan penggunaan setiap MWh listriknya, serta secara langsung turut berkontribusi pada pencapaian bauran EBT di Indonesia.
‘’Sertifikat REC adalah atribut yang mempresentasikan setiap MWh listrik yang diproduksi untuk pelanggan yang memiliki sertifikat tersebut bersumber dari pembangkit EBT. Percepatan penggunaan bauran EBT ini sejalan dengan komitmen Net Zero Emission 2060,’’ jelas Eric.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.