Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Cakada, KPU Pasaman Gelar Rakor

KPU Pasaman saat gelar rakor persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wabup. (Foto: ADEK/SumbarFokus.com)

PASAMAN (SumbarFokus)

Menjelang penerimaan pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada), Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan rapat koordinasi bersama partai politik, LO, dan stake holder terkait. Agenda rakor ini dilaksanakan di Lubuk Sikaping, Minggu (25/8/2024).

Bacaan Lainnya

Para pimpinan partai politik ataupun LO paslon yang akan mengusung calon kepala daerah diberikan paparan mengenai syarat calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman. Begitu juga penjelasan mengenai teknis alur pemeriksaan kesehatan yang nantinya dilakukan tim medis RS Unand Padang kepada para calon kepala daerah.

“Tentu melalui kegiatan rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sukses dan lancar. Terkait penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon ini, KPU Pasaman telah menyediakan layanan help desk bagi LO Paslon bertempat di Kantor KPU Pasaman, untuk memastikan semua dokumen yang diserahkan nantinya lengkap dan benar,” kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq saat membuka rakor.

Taufiq juga berharap, agar semua pihak terkait, dalam penerimaan pendaftaran paslon ini untuk bersama-sama menjaga keamanan dan suasana yang penuh kondusif.

Komisioner Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran menyatakan KPU Pasaman siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati es Pasaman, pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Untuk Pemeriksaan kesehatan bagi bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, mulai 28 Agustus sampai 1 September 2024, dipusatkan di rumah sakit Universitas Andalas Padang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait