Jelang Pilkada Serentak, Waspada Potensi Kerawanan yang Ada di Sumbar

Ketua Bawaslu Sumbar Alni membuka resmi kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Organisasi Masyarakat dalam rangka Rilis Pemetaan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Sumbar, Padang, Selasa (30/7/2024). (Foto: YEYEN/SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merilis secara resmi pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 di Sumbar, Selasa (30/7/2024), yang merupakan bagian dari upaya Bawaslu Sumbar melakukan pengawasan. Dalam kegiatan yang digelar di Padang itu, Bawaslu memaparkan potensi-potensi kerawanan yang patut diwaspadai oleh semua pihak yang terkait dalam proses pemilihan serentak tahun ini.

Bacaan Lainnya

Upaya pemetaan terhadap potensi kerawanan terkait proses pemilihan serentak yang bakal digelar pada 27 November 2024 itu, diakui Ketua Bawaslu Sumbar Alni, merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu.

“Pemetaan ini sifatnya wajib dan melibatkan banyak stakeholder. Ini amanah Undang-Undang. Bawaslu diberi amanah melakukan pemetaan kerawananu berkaitan denhan sengketa dan pelanggaran pemilu dan pemilihan ini,” ujar Alni, saat memberi sambutan sekaligus meresmikan dibukanya kegiatan Rilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat, Senin pagi itu.

Disebutkan, dinamika dan problematika yang terjadi selama proses pemilihan serentak /pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi bagian tanggung jawab semua pihak yang bersangkutan dengan proses itu. Tidak hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juha semua stakeholder, sampai kalangan media, punya tanggung jawab besar menjaga proses Pilkada 2024 ini bisa berlangsung lancar.

Alni menguraikan, dari berbagai tinjauan yang dilakukan, Bawaslu Sumbar memiliki beberapa catatan besar terkait kerawanan Pilkada ini. Pertama adalah kerawanan berkaitan dengan sengketa.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait