Dijelaskannya, untuk hibah yaitu, organisasi yang memiliki badan hukum mulai dari tingkat kelurahan dan kota. Hibah untuk kegiatan rumah ibadah dan organisasi di dalamnya dan Bansos (untuk masyarakat kurang mampu yang memiliki no DTKS).
“Untuk Bansos bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki (no DTKS) maka bagi masyarakat yang memiliki usaha harus membuat NIB ( nomor induk berusaha) ke kelurahan dan dinas UMKM agar dapat di bantu dalam bentuk barang yang sudah ada table barangnya di dinas UMKM,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait dengan pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, jalan, riol, jembatan, Infrastruktur atau pembangunan kelurahan dan Pembangunan PJU di lingkungan pemukiman masyarakat.
Aspirasi masyarakat yang diminta, yaitu hibah untuk pembangun pos pemuda, pembangunan irigasi persawahan, lampu penerangan jalan umum dalam lingkungan pemukiman masyarakat, Penertiban kabel” obtik dan penggalian sisa” kabel obtik yang sifatnya mulai mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat dan permintaan masyarakat terakhir yaitu segeranya pencairan hibah bansos. (000/PAR)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.