Jenis-Jenis Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

Jenis-Jenis Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Sistem hukum di Indonesia mengenal berbagai jenis hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan tata negara.

Bacaan Lainnya

Pemahaman terhadap jenis-jenis hukum ini penting agar warga negara bisa mengetahui hak dan kewajibannya secara tepat.

Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori utama: hukum publik, hukum privat (perdata), dan hukum Islam dan adat.

  1. Hukum Publik
    Hukum ini mengatur hubungan antara negara dan warga negara.
    Contohnya:

  • Hukum Pidana: Mengatur tindakan kriminal seperti pencurian, pembunuhan, korupsi.

  • Hukum Tata Negara: Mengatur sistem lembaga negara, seperti tugas presiden dan DPR.

  • Hukum Administrasi Negara: Mengatur wewenang pejabat pemerintah dalam menjalankan fungsi publik.

  1. Hukum Privat (Perdata)
    Hukum ini mengatur hubungan antara individu atau badan hukum secara horizontal.
    Contohnya:

  • Hukum Perdata: Warisan, perceraian, perjanjian utang-piutang.

  • Hukum Dagang: Pengaturan bisnis, jual beli, koperasi, kepailitan.

  1. Hukum Islam dan Adat
    Hukum Islam lahir berdasarkan syariat agama Islam. Sementara itu, hukum adat merupakan norma hukum yang tumbuh dari kebiasaan masyarakat tradisional di Indonesia dan masih berlaku secara hidup dalam komunitasnya.
    Contohnya:

  • Qanun di Aceh, menerapkan prinsip syariat Islam.
  • Hukum waris adat di Minangkabau, yang bersifat matrilineal.

  • Hukum tanah ulayat, di mana tanah dikuasai oleh masyarakat adat, bukan individu.

  • Penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat, bukan pengadilan.

Hukum adat diakui dalam sistem hukum nasional sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif atau konstitusi. Peradilan adat di beberapa wilayah masih aktif sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.

Indonesia sebagai negara yang pluralistik memiliki sistem hukum yang kompleks, namun kaya akan keberagaman. Ketiganya: hukum publik, privat, dan Islam serta adat, berjalan berdampingan dan saling melengkapi dalam menegakkan keadilan dan ketertiban sosial. (015/BBS)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait