Kabar Gembira untuk Petani Sawit, BPDPKS Buka Akses Bantuan untuk Dharmasraya

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap pengajuan agar petani bisa menerima manfaat secara maksimal. (Foto: Pemkab Dharmasraya/SumbarFokus.com)

Petani juga diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan lahan, baik berupa sertifikat maupun alas hak lainnya. Selain itu, kebun yang diajukan tidak boleh berada dalam kawasan hutan atau termasuk dalam wilayah hak guna usaha (HGU). Ketentuan ini diperlukan untuk memastikan legalitas lahan sesuai aturan nasional.

Pemkab Dharmasraya menjelaskan bahwa banyak petani yang sebenarnya memenuhi syarat namun belum berani mengajukan karena kurang memahami alur administrasi. Pemerintah daerah meminta para petani untuk tidak ragu berkonsultasi dengan wali nagari atau perangkat nagari agar mendapatkan pendampingan yang benar.

Bacaan Lainnya

Di tingkat kabupaten, pemerintah memastikan akan memberikan dukungan penuh dalam pengumpulan data, verifikasi, hingga pengusulan ke BPDPKS. Setiap usulan yang masuk akan dikawal agar peluang disetujui semakin besar dan realisasi dapat berjalan lebih cepat.

Menurut pemerintah daerah, program ini sangat penting untuk penguatan ekonomi berbasis perkebunan yang menjadi salah satu tulang punggung pendapatan masyarakat Dharmasraya. Dengan dukungan BPDPKS, petani diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, memperbaiki kualitas bibit, dan memperluas kapasitas produksi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kepala Bidang Perkebunan melalui nomor 085356462272. Pemerintah berharap semakin banyak kelompok tani memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit di Dharmasraya. (019)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait