Kabur dan Jadi Buronan setelah Hamili Pacar yang Masih Pelajar, Warga Lubas Ini Akhirnya Ditangkap di Padang

RA berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam setelah jadi buronan selama delapan bulan. (Foto: ANIZUR)

LUBUK BASUNG (SumbarFokus)

Seorang pemuda RA (20), warga Anak Aia Dadok Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam karena kabur setelah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. Saat ini, korban bahkan sudah melahirkan. Diketahui, RA ditangkap di Jalan By Pass No Km.07 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (6/5/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti, Senin (8/5/2023), menyebutkan, RA ditangkap setelah lebih kurang delapan bulan kabur melarikan diri.

“RA kita tangkap setelah dilaporkan orang tua korban ke kantor polisi tanggal 5 September 2023 karena diketahui telah mencabuli anaknya yang masih bawah umur dan berstatus pelajar SMK,” ujar Iptu Efrian Mustaqim Batiti.

Menurut pengakuan korban, pencabulan terjadi sebanyak tiga kali sejak hari senin (11/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB di Lapau Ambacang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Dikatakan, sebelum mencabuli korban, pelaku membujuk korban akan menikahinya.

Namun karena janji manis tersebut tidak ia tepati, dan kondisi korban sudah hamil, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

โ€œKorban hamil dan memberitahu pelaku yang berjanji akan menikahinya, namun sampai pada hari ini pelaku tidak menepati janji tersebut,โ€ ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya sudah tiga kali dicabuli pelaku hingga hamil.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait