“Pada bulan Januari 2023 lalu, korban melahirkan bayi perempuan,” sebutnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku RN mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai pacar korban.
โPelaku sudah kami amankan, selanjutnya kami bawa ke Mako Polres Agam untuk proses penyelidikan,โ tuturnya.
Atas perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (007)
Hukum.
Kabupaten Agam
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.