Kades dan Pengelola BUMDes diberikan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Korupsi Melalui Jaga Desa Kejari Sawahlunto

Kejari Sawahlunto sosialisasikan Jaksa Garda Desa kepada kades dan pengelola BUMDes se-Sawahlunto. (Foto: RIKI YUHERMAN/sumbarfokus.com)

SAWAHLUNTO (SumbarFokus)

Kepala Desa (Kades) dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kota Sawahlunto diberikan penyuluhan hukum terkait pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (15/8/2023).

Bacaan Lainnya

Peserta sosialisasi diberikan materi terkait restorative justice oleh Kepala Seksi Pidana Umum Najib Firdaus serta peranan Kejaksaan RI dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan penggunaan dana desa yang efektif serta Jaksa Garda Desa, oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hendrio Suherman.

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andarias D’Orney mengatakan, program Jaga Desa merupakan salah satu langkah pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

“Jangan sampai perangkat desa maupun pengelola BUMDes karena ketidaktahuan pada regulasi hukum yang berlaku menjadi melanggar hukum. Untuk itu Jaksa Garda Desa ini bisa menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi bagi perangkat desa tentang hukum,” ungkap Kajari Andarias.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta saat membuka sosialisasi itu mengatakan, pentingnya pemahaman hukum terkait penggunaan dana desa, sehingga kepala desa tidak ragu atau takut dalam melaksanakan pembangunan atau membuat kegiatan dengan menggunakan dana desa.

“Intinya agar pengelolaan keuangan desa harus sesuai regulasi yang ada yang didukung administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Wako Deri Asta menegaskan agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga bermanfaat khususnya bagi kades dan pengelola BUMDes yang ada.
Kepada Kejari Sawahlunto Wali Kota Deri Asta menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas program Jaksa Garda Desa yang dinilai memiliki daya guna tinggi mencegah perangkat desa terjerat pelanggaran hukum. (025)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait