Kado HJK Padang ke-356, Denda PBB Warga Dihapuskan

PADANG (SumbarFokus)

Memperingati Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-356, Pemerintah Kota Padang memberikan kado spesial bagi warganya berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan menyampaikan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak dan belum mampu melunasi kewajiban secara penuh.

“Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini hanya dua bulan. Setelah 31 Agustus, denda kembali berlaku seperti semula,” ujar Yosefriawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Sejak awal Juli, Bapenda telah melakukan sosialisasi secara masif, mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan hingga melalui media sosial. Yosefriawan menegaskan bahwa sistem akan kembali secara otomatis menghitung denda setelah batas waktu berakhir.

“Kita ingin semua warga tahu dan tidak ada alasan untuk menunda. Karena begitu lewat batas waktunya, sistem akan secara otomatis menghitung kembali denda pajak yang belum dibayar,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.

“Jangan tunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan waktu yang ada. Karena setelah lewat 31 Agustus, tidak ada toleransi, dan semua denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan,” katanya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait