Dia menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang juga merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kunci utama keselamatan adalah disiplin dan kesadaran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api,” katanya.
KAI Divre II Sumbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api serta melaporkan potensi bahaya yang ditemukan melalui stasiun terdekat atau layanan Contact Center KAI 121. (003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






