Dugaan korupsi dana COVID-19 menjadi sorotan publik karena menyangkut bantuan kemanusiaan dalam situasi krisis. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sementara, Kasat reskrim iptu Hendri Susanto menjelaskan pada awak media, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kami geledah sejumlah ruangan dan mintai keterangan beberapa saksi. Dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 sedang kami dalami. Untuk total kerugian Negara, kita masih menunggu hasil audit BPK,” ungkap dia.
Sebelumnya, beberapa pejabat BPBD sudah lebih dulu dipanggil ke Polres Dharmasraya untuk dimintai keterangan terkait aliran dana penanganan COVID-19 periode 2021 hingga 2023.
Di sisi lain, Kanit Tipikor Aipda T. Budi Indra menambahkan, tim bekerja sesuai prosedur.
“Kami pastikan semua langkah di lapangan legal. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan izin resmi dari pengadilan negeri setempat,” tegasnya.
Ketika berita ini buat, belum ada pejabat BPBD yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi isu yang beredar di tengah masyarakat diprediksi akan ada pejabat dari BPBD ini yang akan ditahan dan didakwa mungkin lebih dari satu orang masuk ke sel tahanan. (019)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.