PADANG (SumbarFokus)
Di 2024, sebanyak 80 personel kepolisian Polda Sumatera Barat (Sumbar) dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, di sela kegiatan Press Release Akhir Tahun 2024 Polda Sumbar, Selasa (31/12/2024).
Dijelaskan, pemecatan personel pada tahun ini meningkat dibanding tahun 2023. Mereka dipecat karena telah melanggar kode etik.
Bahkan, kata dia, salah satu personel dipecat karena terbukti terlibat kasus LGBT. Sementara kasus lainnya yakni tindak asusila, tindak pidana umum, dan penyalahgunaan narkoba.
โMereka yang dipecat yakni golongan Bintara dan Perwira Menengah,โ ujarnya.
Menurutnya, walaupun pemecatan meningkat hal ini membuktikan bahwa pihaknya secara aktif melakukan bersih-bersih di lingkungan Polda Sumbar.
โIni merupakan komitmen Polri dalam menjaga integritas. Kami tidak menoleransi anggota yang melakukan kesalahan berat,โ tegasnya.
Selain menyampaikan tindakan pada personel, Suharyono juga membeberkan berbagai tindakan yang sudah diambil dalam menekan angka kriminalitas,termasuk ‘membabat peredaran narkoba”
Dalam penyalah-gunaan narkoba, Polda Sumbar sudah melakukan berbagai langkah danemgambil tindakan tegas bagi para pelaku,baik pemakai maupun pengedar, tanpa pandang bulu.
Demikian juga dengan penekanan berutalnya kelompok tawuran, yang sudah meresahkan banyak orang serta menyebabkan banyaknya korban jiwa.
Kami juga akan melakukan tindakan tegas pada para pelaku tawuran, dimana sudah banyak korban berjatuhan, dan meresahkan banyak orang,” tegasnya.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.