“Terjadi peningkatan kerugian materil di tahun 2025 akibat kecalakaan lalu lintas sebanyak Rp19,7 juta, dibandingkan tahun 2024 yang lalu,” paparnya.
Selain itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan mengeluarkan blangko tilang manual sebanyak 57 lembar.
“Jumlah tersebut naik sekitar 45 persen dibandingkan tahun 2024 hanya mengeluarkan 12 blangko tilang manual,” katanya.
Ditambahkan, jumlah teguran kepada pelanggar lalu lintas juga mengalami penurunan. Hal ini terlihat dari jumlah 140 teguran pada tahun 2024, untuk tahun 2025 pada operasi yang sama sebanyak 90 kali teguran dilakukan oleh Satlantas Polres Pasaman Barat.
“Total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas di tahun 2024 sebanyak 152 kali, pada tahun 2025 mengalami penurunan sebanyak 147 kali, artinya jumlah tersebut turun sekitar lima persen,” tuturnya.
Dijelaskan, adapun jenis pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pada tahun 2025 sebanyak 57 pelanggaran, sedangkan pada tahun 2024 tercatat sebelas pelanggaran.
“Pelanggaran terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm SNI pada tahun 2025 mengalami peningkatan sekitar 46 persen dibandingkan tahun 2024,” jelasnya.
Disebutkan, selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, pihaknya telah memasang spanduk di empat titik lokasi startegis dan pembagian leaflet sebanyak 485 lembar, serta pemasangan stiker 305 lembar sebagai salah satu upaya preventif dalam mensosialisasikan tertib dalam berlalu lintas.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.