Kapolres Pasbar Hadiri Rapat tim GTRA terkait Permasalahan Tanah PT PHP I dan Masyarakat Nagari Kapa

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menghadiri kegiatan rapat Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Pasaman Barat terkait permasalahan tanah antara PT. PHP I dengan Masyarakat Kapa, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Pasaman Barat. (Foto: Polda Sumbar/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menghadiri kegiatan rapat Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Pasaman Barat terkait permasalahan tanah antara PT. PHP I dengan Masyarakat Kapa, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria terkait permasalahan Lahan antara Masyarakat Kapar dengan PT PHP I yang juga didampingi oleh SPI Nagari Kapa dan SPI Kabupaten Pasaman Barat.

Rapat Integrasi Data Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Bupati Pasaman Barat ini juga dan di hadiri oleh PLT Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Kajari Pasaman Barat, Kepala BPN Kabupaten Pasaman Barat, SKPD Kabupaten Pasaman Barat, Pihak Perusahaan PHP I, akademisi dari Unand Padang, tokoh masyarakat Nagari Kapa, dan ninik mamak Pemangku Adat Nagari Kapa.

Dalam kesempatan itu, didapat hasil oleh Tim GTRA Kabupaten Pasaman Barat terkait permasalahan tersebut.

Rapat Integrasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 ini telah merekomendasikan sebagai berikut :

1. Bahwa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 berdasarkan surat permohonan SPI Sumatera Barat kepada Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor surat 012/K/DPW- SMBR / SPI/IX/ 2023 dan setelah dilaksanakan pengecekan bahwa lokasi yang diusulkan berada di lahan HGU No. 56 yang dimiliki oleh. PT Permata Hijau Pasaman (PHP).

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait