2. Bahwa dari hasil inventarisasi/peninjauan di lapangan oleh tim dan tenaga pendukung GTRA, bahwa SPI Basis Kapa telah mengklaim tanah PT. Permata Hijau Pasaman (PT.PHP) seluas ± 483.70 Ha dan hal tersebut dilakukan sejak tahun 2020 serta lahan yang diklaim oleh Masyarakat kapa sebanyak 30 Blok yang digarap oleh 207 Orang masyarakat anggota SPI basis Kapa dan masing -masing orang menggarap lahan seluas 2 Ha, yang telah ditanami jagung, padi, pisang dan pepaya.
3. Berdasarkan poin I dan poin II di atas, bahwa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sesuai usulan SPI Sumatera Barat tidak dapat ditindaklanjuti menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena lahan tsb di dalam HGU PT. Permata Hijau Pasaman (PT.PHP), dan lahan tersebut tidak terindikasi dalam tanah terlantar dan untuk HGU dari PT.PHP masih aktif dan berlaku sampai dengan tanggal 20 November 2034.
4. Untuk Kampung Reforma Agraria dan kegiatan GTRA di Kabupaten Pasaman Barat pada Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat karena di lokasi tersebut terdapat kegiatan Redistribusi Tanah pada tahun 2022 dan 2023 yang akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati.
Untuk rekomendasi telah dibacakan di forum rapat dan ditanda tangani oleh pejabat yang masuk dalam tim GTRA Pasaman Barat, namun rekomendasi tersebut dari pihak SPI Nagari Kapa dan SPI Pasaman Barat menolak rekomendasi atau hasil dari Tim GTRA Kabupaten Pasaman Barat yang telah dibacakan oleh Konsultan Tim GTRA.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.