Sementara, usai pertemuan rapat tim GTRA, Plt. Bupati Pasaman Barat Risnawanto mengatakan, rapat ini dalam rangka menyatukan presepsi untuk permasalahan – permasalahan yang ada di Pasaman Barat hari ini khusus di Nagari Kapa PT. PHP 1.
“Setelah dapat masukan dari tim analisis Universitas Andalas (UNAND), Kajari dan Kapolres Pasbar itu jelas semua, mengacu kepada peraturan yang berlaku, artinya PT. PHP sudah memberikan hak masyarakat untuk plasma 50 persen bahkan sampai hari ini sudah di kelola,” kata Risnawanto.
Dengan demikian tidak ada lagi permasalahan yang mengganggu masyarakat perkebunan PT PHP.
“Kami sepakat, dan sudah menanda tangani berita acara,tentunya ini nanti menjadi pedoman semua pihak dalam rangka menyikapi permaslahan niniak mamak dengan PT PHP,” lanjut Risnawanto
Plt. Bupati pasaman barat Juga mengajak dan menghimbau agar masyarakat selalu taat dan tidak mudah terprovokasi dengan pihak yang lain dalam menyelesaiakan masalah ini.
“Yakinlah pada kami, badan pertanahan, forkompinda Pasaman Barat tetap mendukung program pemerintah, dan kita kembalikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan, apabila melawan hukum tentu di beri pemahaman kepada masyarakat,supaya masyarakat paham tentang hak dan kewajibannya dalam menghadapi kehidupan di Kabupaten Pasaman Barat,” pungkas Risnawanto.(000)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.