Kapolres Pasbar Pimpin Upacara PTDH Personel yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, saat melakukan penyilangan foto personel yang diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian, yang dilaksanakan di halaman Mako Polres setempat, Senin (17/3/2025). (Foto: WISNU A. UTAMA/SumbarFokus.com)

PASAMAN BARAT (SumbarFokus)

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negera Republik Indonesia In Absensia dan Pemberian Reward dan Punishment Personel Polres Pasaman Barat, Senin (17/3/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Bertindak sebagai Inspektur upacara Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, dihadiri Wakapolres Kompol Chairul Amri Nasution, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira dan personel Polres Pasaman Barat, yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres setempat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP/125/II/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Padang pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanto, dengan lampiran terhadap Brigadir Roberta Marzan.

“Brigadir Roberta Marzan yang sebelumnya bertugas di kesatuan Polres Pasaman Barat melanggar Pasal 14 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Polres Pasaman Barat juga memberikan penghargaan kepada personel untuk meningkatkan motivasi dan semangat dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

“Penghargaan menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi personel dalam menjalankan tugasnya, serta tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait