Kasasi Dikabulkan Mahkamah Agung RI, Kajari Pasbar Lakukan Penahanan Pelaku Pemodal Tambang Emas Ilegal

Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, saat membawa terdakwa DS (50) yang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Pasaman Barat, Selasa (27/2/2024). (Foto: Kejaksaan Negeri Pasaman Barat/SumbarFokus.com)

Saat itu, JPU Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut terdakwa tiga tahun penjara, dikarenakan terbukti menyuruh melakukan penambangan tanpa izin di area pinggir aliran sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat beberapa waktu lalu.

“Selain menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 milyar atau subsider enam bulan kurungan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, terdakwa divonis bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor : 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, maka Jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah,” sebutnya.

Dikatakan, terdakwa secara bersama-sama dengan saksi yang masing-masing berinisial PHP, FM, APP, RP, S dan AFR, yang berkas perkaranya terpisah pada, Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta dalam penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran Sungai Rimbo Janduang.

“Untuk terdakwa lainnya divonis bersalah dan telah menjalani hukuman,” pungkasnya. (018)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait