PASAMAN BARAT (SumbarFokus)
Pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berinisial DS (50) ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Penahanan ini dilakukan, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan penambangan tanpa izin atau ilegal di daerah Kabupaten Pasaman Barat.
Terdakwa DS diketahui merupakan warga Jambak Jalur II, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap pada tanggal 21 Februari 2023 yang lalu, dan ditahan di dalam rumah tahanan sejak tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan 22 Mei 2023.
“Penahanan terhadap terdakwa DS ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 226 Jo Pasal 257 KUHP Nomor : 20 K/Pid.Sus-LH/2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra kepada awak media, Selasa (27/2/2024).
Dikatakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor : 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb tertanggal 22 Mei 2023 yang memvonis terdakwa DS bebas.
“Terrhadap terdakwa ini dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun, pidana denda Rp500 juta dan subsider tiga bulan penjara,” ungkapnya.
Ditambahkan, selanjutnya terhadap terdakwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.