Kasatlantas Polres Pessel: Kendaraan Odong-Odong Jangan Beroperasi di Jalan Raya

Mengantisipasi kecelakaan di jalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat dan pemilik kendaraan odong-odong untuk tidak mengoperasikan odong-odong. (Foto: Kabupatan Pessel/sumbarfokus.com)

PESISIR SELATAN (SumbarFokus)

Mengantisipasi kecelakaan di jalan raya, jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan gencar melakukan sosialiasi pada masyarakat dan pemilik kendaraan odong-odong untuk tidak mengoperasikan odong-odong.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan AKP Riwal Maudilinata, baru-baru ini di Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan AKP Riwal Maudilinata, berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong masuk kendaraan modifikasi.

“Dan, bukan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan beroperasi di jalan raya,” ujarnya.

Ditekankan, kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

“Sebelum melakukan tindakan preventif berupa tilang, kita akan sosialisasikan (persuasif) dalam beberapa minggu ke depan.

“Kita akan undang pemilik odong-odang. Tentang larangan beroperasi odong-odong,” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Ditegaskan, secara aturan, jika terjadi kecelakaan di jalan raya penumpang, odong-odong tidak akan diberikan pembayaran Jasa Raharja. Ini karena odong-odong masuk dalam kendaraan berubah bentuk aslinya.

Untuk itu, AKP Riwal Maudilinata mengajak masyarakat untuk menyampaikan hal ini pada tetangga, saudara, dan rekan lainya yang memiliki odong-odong, untuk tidak lagi mengoperasikan odong-odongnya lagi.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait