PADANG (SumbarFokus)
Pengurus Jaringan Pemred Sumbar (JPS) merekomendasikan kepada Wali Kota Padang Fadly Amran agar memberhentikan Kasatpol PP Kota Padang. Rekomendasi itu disampaikan setelah JPS menilai adanya ketidaksesuaian kinerja dan dugaan pelanggaran kewenangan di internal Satpol PP.
Almudazir, Wartawan Utama sekaligus pengurus JPS, mengatakan bahwa rekomendasi itu muncul karena serangkaian persoalan yang dinilai tidak bisa lagi dibiarkan.
“Kasat Pol PP Kota Padang kita analisis dengan alasan tidak akomodatif, mengabaikan perintah Wali Kota, serta dugaan menerima setoran dari sejumlah pelaku usaha,” ujar Almudazir, Minggu (7/12/2025).
Dia menegaskan bahwa instruksi Wali Kota bersifat mengikat bagi seluruh pihak di wilayah administratif Kota Padang.
“Mengabaikan atau melanggar perintah tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif atau bahkan pidana, tergantung pada sifat dan dampak pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Sementara, Wartawan Utama sekaligus kontributor Kompas.com, Perdana Putra, menambahkan bahwa evaluasi tidak cukup hanya pada jabatan Kasatpol PP.
“Sekalian kabid trantibumnya,” ujar Perdana Putra, yang akrab disapa PP.
Rekomendasi ini menjadi sorotan baru masyarakat terhadap pola pengawasan dan penegakan ketertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang dalam beberapa waktu terakhir. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






