PADANG (SumbarFokus)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat periode 2024-2029 Beny Saswin Nasrun ternyata telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang, tepatnya pada Jumat (30/8/2024).
Jumat itu, Benny datang ke Kantor Kejari Padang, mengenakan pakaian putih, sekitar pukul 09.00 WIB. Benny kemudian meninggalkan kantor pusat pada pukul 12.20 WIB.
“Iya. Diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Padang Yuli Andri, ditanya wartawan Senin (2/9/2024).
Benny sendiri diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi oleh salah satu Bank BUMN. Penyidikan kasus tersebut berdasarkan SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.
Di sisi lain, Kajari Padang Aliansyah saat ekspose peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di kantor Kejari Padang mengatakan, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian Negara Rp34 miliar.
Aliansyah juga menegaskan, sejumlah pihak yang terlibat sudah dipanggil dan dimintai keterangan. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.