Kasus Indofarma, Nevi Zuairina Minta Kementerian BUMN Perbaiki Aturan GCG

Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, memberikan tanggapannya terkait temuan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar di PT Indofarma Tbk (INAF). (Foto: Dok. Pribadi/SumbarFokus.com)

Legislator asala Sumatera Barat II ini merujuk pada laporan keuangan PT Indofarma Tbk, kinerja keuangan BUMN ini menunjukkan tren negatif. Pada tahun 2020, perusahaan masih mencatat laba sebesar Rp27,58 miliar. Namun, pada tahun 2021, Indofarma mengalami kerugian Rp37,58 miliar dan pada tahun 2022 kerugian tersebut membengkak hingga Rp428,46 miliar. Hingga September 2023, kerugian tercatat mencapai Rp191,69 miliar, salah satunya disebabkan oleh menurunnya penjualan obat generik yang diproduksi perusahaan.

“Sebagai perusahaan terbuka, PT Indofarma Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait potensi kecurangan atau fraud yang terjadi. Direksi dan Komisaris harus menjelaskan langkah-langkah yang telah mereka lakukan selama lebih dari dua tahun kasus ini berlangsung. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor,” jabar Nevi Zuairina.

Bacaan Lainnya

Nevi Zuairina menekankan pentingnya penegakan sanksi hukum yang tegas jika ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran manajemen PT Indofarma. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan memastikan bahwa pelaku penyimpangan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Selain menyoroti peran manajemen Indofarma, Nevi juga menekankan bahwa Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus ini. Evaluasi tersebut harus mencakup pengaturan pengawasan dari induk perusahaan, anak perusahaan, dan cucu perusahaan di bawah Biofarma serta BUMN lain yang memiliki struktur serupa. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa sistem pengawasan berjalan efektif dan mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait