PADANG (SumbarFokus)
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat bersiap merespons status tersangka yang disematkan aparat penegak hukum kepada salah seorang anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029 berinisial B.S.N. BK memastikan akan menggelar rapat etik untuk menyikapi persoalan tersebut.
Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat setelah terbitnya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
“Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2025,” ujar Bakri Bakar, Jumat (9/1/2026), di Padang.
Bakri menyampaikan, BK DPRD Sumbar belum masuk terlalu jauh pada substansi perkara karena status tersangka sudah berada dalam ranah hukum.
“Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak, karena sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Bakri Bakar.
Berdasarkan data internal DPRD Sumbar, anggota dewan berinisial BSN tercatat tidak masuk kantor sejak Juni 2025. BK akan menjadikan kondisi tersebut sebagai bagian dari bahan pembahasan etik kelembagaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank milik negara cabang Padang. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Desember 2025 lalu, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi untuk distribusi semen kepada sebuah perusahaan swasta pada periode 2013 hingga 2020.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





