Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Seret Anggota DPRD Sumbar, BK Bersiap Gelar Rapat Etik

Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat setelah terbitnya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Dalam perkara itu, penyidik menetapkan BSN, RA, dan RF sebagai tersangka. BSN ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai direktur sekaligus komisaris perusahaan penerima kredit pada periode 2013 – 2020, dengan dugaan pengajuan agunan fiktif dalam permohonan fasilitas kredit.

Sementara itu, RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pejabat hubungan nasabah senior pada periode 2016 – 2019, dan R.F. sebagai pejabat hubungan nasabah pada periode 2018 – 2020.

Bacaan Lainnya

Penyidik menyebutkan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka karena dinilai kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. Meski demikian, seluruh tersangka dikenakan pencekalan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

BK DPRD Sumbar menegaskan akan memproses persoalan ini sesuai mekanisme etik lembaga, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (000/003)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait