Kasus Penganiayaan di Kafe Padi Boneh, Pengelola Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Novrianto, usai melapor dugaan penganiayaan ke Polresta Padang dan menjalani visum di RS Bhayangkara Padang, Selasa (9/12/2025). (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

PADANG (SumbarFokus)

Pengelola Kafe Padi Boneh, Novrianto (55), resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Padang, Selasa (9/12/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1056/XII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR dan diterima petugas pada pukul 12.40 WIB.

Bacaan Lainnya

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 23.15 WIB di Kafe Padi Boneh, Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Novrianto menyebut dirinya dipukul oleh seorang terlapor berinisial HN, yang disebut sebagai anggota Dubalang Kota Padang, bersama beberapa orang lainnya.

Akibat kejadian itu, pengelola mengalami luka memar pada kepala, punggung, dada, dan wajah. Dia mengaku dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Perkembangan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi Bareskrim Polri.

Keributan itu sebelumnya, disampaikan, berawal saat Satpol PP bersama Dubalang Kota Padang melakukan razia di lokasi pada malam kejadian. Menurut penuturan pengelola, musik telah dimatikan dan hanya karyawan yang berada di area kafe. Namun beberapa dubalang disebut masuk dengan suara keras dan meminta kafe ditutup.

Pengelola mengaku meminta penjelasan terkait alasan razia dilakukan sebelum pukul 02.00 WIB. Pada sosialisasi Perda Nomor 1 sebelumnya, disebutkan bahwa tempat hiburan diperbolehkan beroperasi hingga pukul tersebut.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait